Penentuan skema WFH diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan.
Beberapa sektor tetap tidak menerapkan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, Samsat, dan sektor pendidikan.
"Jadi kita tidak membatasi berapa persen tapi sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD. Hari ini nanti kami minta laporan dari teman-teman OPD," katanya.
Ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah dengan sistem pengawasan yang tetap berjalan.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pelaporan aktivitas serta penandaan lokasi kerja melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, termasuk untuk mengukur efektivitasnya dalam menghemat energi.
Secara umum, pengurangan mobilitas pegawai dinilai berpotensi menekan konsumsi bahan bakar dan biaya operasional kantor.
"Efisiensi di kantor juga mengedepankan biaya listrik dan sebagainya. Nanti kita hitung lagi bisa menghemat berapa dengan WFH ini," pungkasnya. (*)