Merasa dirugikan, pihak keluarga bermaksud membawa kasus ini ke Polrestabes Semarang pada Kamis (16/7/2026) malam, dengan didampingi Yudhistira Zia selaku kuasa hukum dari BPPH Pemuda Pancasila.
"Beliau berdua ini (A dan Eko) menjadi korban arogansi dari sejumlah oknum pekerja koperasi yang istilahnya bank Plecit atau bank Titil. Di mana penagihan yang dilakukan sudah termasuk dalam kategori yang tidak manusiawi," katanya.
Yudhistira menegaskan, penagihan tersebut sangat tidak etis dan arogan lantaran dilakukan pada jam istirahat malam dan diwarnai aksi pengeroyokan.
"Jadi, koperasi yang dimana hutangnya Rp 300 ribu, kemudian mengembalikannya harus Rp 450 ribu dalam waktu 24 hari. Yang modelnya ketika mereka bayar sehari nanti disobek kertasnya, seperti itu," ujarnya.
"Kami mendengarkan cerita dari korban (A), korban ini dipukul dengan helm, kemudian terjatuh sampai terbentur dinding rumahnya pun jebol. Korban ini sampai kejatuhan batako dindingnya dan harus dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Berkas pelaporan beserta bukti-bukti pendukung, seperti foto kerusakan bangunan serta hasil visum medis A, telah dipersiapkan dengan lengkap.
"Korban mengalami luka di kepala, kemudian di badan itu karena kejatuhan dinding itu lecet-lecet kanan kiri, kemudian di tangan," bebernya.
"Hal-hal seperti ini kita tidak mau terulang kembali, maka kami dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang sudah menjadi kewajiban kami dan kami terpanggil untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.
Ironisnya, laporan tersebut belum bisa diproses oleh Polrestabes Semarang kendati bukti dan saksi-saksi sudah memadai.
"Kami selaku Penasihat Hukum korban hari ini mendatangi Polrestabes Semarang untuk membuat laporan. Namun, petugas belum bisa menerima laporan ini dengan alasan klien kami, sebelumnya sudah melakukan pelaporan di Polsek Pedurungan dan di sana telah dilakukan Restorative Justice (RJ)," katanya.