Yudhistira secara tegas menolak hasil Restorative Justice (RJ) di Polsek Pedurungan tersebut karena dinilai cacat hukum, mengingat kliennya tidak mendapat pendampingan kuasa hukum saat itu.
"Ditambah lagi, kesepakatan RJ itu mengabaikan korban lain, yaitu Saudara Aji (anak Eko) yang saat proses berlangsung masih terbaring di rumah sakit dan tidak dilibatkan sama sekali," tegasnya.
Pihaknya telah melayangkan tuntutan agar keputusan RJ tersebut dicabut, baik secara lisan saat kejadian maupun secara tertulis.
"Dan untuk memperkuat secara hukum, kemarin tanggal 16 Juli 2026 kami sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan resmi dan sudah diterima oleh Polsek Pedurungan," katanya.
"Sekarang kami tinggal menunggu bagaimana respons dan ketegasan dari Polsek Pedurungan terkait pencabutan RJ yang cacat ini. Begitu ini dianulir, kami akan langsung mendesak Polrestabes untuk memproses laporan kami demi keadilan korban," pungkasnya. (*)