KONTENSEMARANG.COM – Keluhan warga terkait kerusakan ruas Jalan RA Kartini langsung ditindaklanjuti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Penanganan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi infrastruktur jalan agar tetap layak digunakan.
DPU Kota Semarang mengerahkan tim teknis ke lokasi untuk mengecek kondisi jalan sekaligus melakukan perbaikan pada bagian yang mengalami kerusakan.
Proses pemeliharaan dilakukan dengan menambal titik jalan yang rusak. Melalui akun Instagram resmi @dpu_kotasemarang, DPU menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai dilakukan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan, tim telah melakukan perbaikan pada titik terdampak agar jalan kembali aman dan nyaman dilalui,” tulis keterangan resmi DPU Kota Semarang dikutip 10 Agustus 2026.
Penanganan kerusakan jalan dilakukan untuk mencegah kondisi infrastruktur semakin memburuk. Kerusakan dapat lebih cepat berkembang apabila ruas jalan terus dilalui kendaraan dengan muatan berat maupun terdampak genangan air hujan.
Perbaikan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga kondisi fisik jalan, tetapi juga memastikan aktivitas lalu lintas masyarakat tetap berjalan lancar. Infrastruktur jalan yang terawat turut menunjang kegiatan ekonomi warga sehari-hari.
Setelah perbaikan dilakukan, kondisi ruas Jalan RA Kartini yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat kini kembali rata dan stabil sehingga dapat dilalui kendaraan dengan lebih aman dan nyaman.
DPU Kota Semarang turut mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan laporan mengenai kondisi fasilitas publik di wilayahnya.
Aduan warga menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dalam mengetahui titik-titik infrastruktur yang membutuhkan penanganan.
Keterlibatan masyarakat dinilai membantu pemerintah daerah dalam menentukan skala prioritas pemeliharaan infrastruktur secara lebih tepat.
Dengan adanya laporan tersebut, penanganan dapat diarahkan ke berbagai wilayah Kota Semarang sesuai tingkat kebutuhan.
DPU mengimbau masyarakat yang menemukan kerusakan pada jalan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya agar menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Semarang atau media sosial DPU Kota Semarang. (*)