Karena itu, komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat tidak harus menunggu momentum reses.
โKalau masyarakat merasa memiliki wakilnya, ketika ada kerusakan lingkungan bisa langsung disampaikan. Tidak harus menunggu reses. Bisa melalui pertemuan RT, RW, maupun saat silaturahmi di wilayah,โ ujarnya.
Menurut Pilus, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Aspirasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem perencanaan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
โDewan berasal dari dapil dan harus merawat konstituennya dengan memperjuangkan aspirasi mereka. Aspirasi itu kemudian masuk dalam pokok-pokok pikiran dewan yang diunggah di SIPD dan disahkan,โ katanya.
DPRD pun berharap seluruh usulan yang telah disampaikan dapat direalisasikan tanpa pengurangan.
Meski demikian, Pilus menegaskan kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan lokasi dan kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat.
โHarapannya tentu bisa terealisasi semua tanpa harus dikurangi. Kami tidak menentukan anggarannya, karena itu kewenangan tim teknis dan dinas terkait. Kami hanya mengusulkan titik lokasi sesuai kebutuhan masyarakat,โ pungkasnya.