KONTENSEMARANG.COM โ Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan para pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengelola madrasah, masjid, dan mushola agar mematuhi aturan pembangunan gedung, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peringatan ini disampaikan menyusul insiden runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi pelajaran penting tentang pentingnya standar keamanan konstruksi.
โPeristiwa di Sidoarjo harus menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa regulasi struktur bangunan wajib ditaati demi keselamatan,โ ujar Sumarno dalam acara Sosialisasi Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS), Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Lembaga Keagamaan Baznas Jawa Tengah Periode II Tahun 2025 di Grasia Convention Semarang, Senin (6/10/2025).
Sumarno menegaskan, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi, sementara Pemprov Jateng berperan dalam pengawasan.
โSetiap pembangunan harus melalui izin PBG. Itu bentuk kepatuhan terhadap aturan,โ tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Baznas Jateng, Ahmad Darodji, juga menekankan pentingnya kepatuhan pembangunan. โAturan sudah jelas, tinggal dipatuhi. Semoga kejadian di Sidoarjo menjadi yang terakhir,โ katanya.
Pada kesempatan tersebut, Baznas Jateng menyalurkan zakat senilai Rp3,03 miliar kepada tujuh lembaga, termasuk bantuan kesehatan. Rinciannya antara lain:
โข 35 masjid senilai Rp935 juta
โข 6 mushola senilai Rp340 juta
โข 36 madrasah senilai Rp855 juta