KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan akan kooperatif menghadapi gugatan perdata dari seorang warga terkait sengketa lahan pada proyek pembangunan Jalan Jangli–Undip.
Meski digugat, Pemkot menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan infrastruktur tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur dan administrasi perundang-undangan yang berlaku.
Perkara klaim lahan yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang ini diketahui baru memasuki tahap persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Selama proses hukum berjalan, Bagian Hukum Pemkot Semarang akan turun langsung bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas PU.
Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menekankan komitmen pemerintah dalam menghadapi sengketa ini secara transparan dan sesuai mekanisme hukum.
"Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak," terang Yudi, Jumat (26/6).
Lebih lanjut, pihak Pemkot Semarang enggan merinci substansi materi gugatan ke ruang publik.
Segala bentuk sanggahan, pengujian dalil, dan adu alat bukti dari masing-masing pihak hanya akan disampaikan secara resmi di dalam forum persidangan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, sekaligus keyakinan bahwa pengadilan adalah ruang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas. (*)