Ia juga mengimbau agar ke depannya para jukir langsung membayarkan uang parkir secara disiplin setelah selesai bekerja.
"Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda. Kalau ditunda malah uangnya terpakai untuk keperluan lainnya," Tandas dia.
Sementara itu, Robi Setiawan, salah seorang jukir yang hadir dalam pemanggilan, membenarkan bahwa dirinya memiliki tunggakan sebesar Rp 5,7 juta yang menumpuk dari 2024 hingga 2025. Sesuai aturan, ia wajib menyetor 55 persen dari total pendapatan hariannya melalui aplikasi *online*.
"Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp 37.000. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp 50.000," Ungkapnya.
Meski sempat menunggak, Robi menyatakan komitmennya untuk melunasi tanggungan tersebut sesuai dengan skema waktu yang disepakati.
"Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo," Tegasnya. (*)