KONTENSEMARANG.COM – Isu dugaan ancaman oleh Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, terhadap pengusaha karaoke di Pasar Dargo, Sumardiono Edy, tengah viral di media sosial.
Kabar ini mencuat setelah akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang membagikan unggahan terkait dugaan ancaman pembunuhan tersebut.
Insiden ini disebut bermula dari proses mediasi di Kantor Disdag Kota Semarang yang membahas keluhan Sumardiono atas kerusakan tempat usahanya akibat proyek perbaikan Pasar Dargo.
Merespons kabar yang beredar, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Semarang, Edi Subeno, membenarkan adanya pertemuan tersebut guna menindaklanjuti laporan kerugian dari pihak pengusaha.
“Memang kita mengundang Pak Edy terkait permasalahan di Dargo yang merasa dirugikan akibat adanya perbaikan di Pasar Dargo, khususnya pada usaha karaoke yang terdampak kebocoran. Perbaikan tersebut pada saat itu dilaksanakan oleh pihak Distaru. Kami kemudian meminta penjelasan terkait permohonan ganti rugi yang diajukan,” kata Edy saat memberikan konfirmasi di Kantor Disdag Kota Semarang, Kamis, 18 Juni 2026.
Edi memaparkan, meski proyek fisik tersebut digarap oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru), pihaknya tetap memfasilitasi karena lokasi berada di bawah pengelolaan Disdag.
Menurutnya, mediasi yang turut dihadiri sejumlah pejabat dinas itu awalnya berjalan kondusif.
“Kemudian kita lakukan diskusi di Dinas Perdagangan. Setelah itu, dalam suasana yang sudah cukup cair, muncul pernyataan dari Kepala Dinas yang kemudian diindikasikan sebagai bentuk pengancaman oleh Pak Edy,” jelasnya.
Menyikapi tuntutan ganti rugi atas kerusakan fasilitas dan alat musik karaoke, Edi menegaskan bahwa pihak Disdag telah beritikad baik untuk memberikan kompensasi, meskipun itu di luar kewenangan instansinya.
“Intinya kami menyampaikan, kalau ada kerusakan seperti TV, alat musik, dan lain-lain, kami berupaya membantu meringankan. Bahkan sebagian bantuan sudah diberikan, meski sebenarnya hal itu bukan menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan karena pekerjaan perbaikan dilakukan oleh OPD lain,” tandasnya.