Konten Semarang
Semarang

Wali Kota Agustina Usul Pembagian Wewenang Jelas di RUU Kawasan Industri

Terima kunker Komisi VII DPR RI, Wali Kota Agustina usulkan pembagian kewenangan pusat dan daerah dipertegas dalam RUU Kawasan Industri.

Wali Kota Agustina Usul Pembagian Wewenang Jelas di RUU Kawasan Industri
Wali Kota Agustina Usul Pembagian Wewenang Jelas di RUU Kawasan Industri

KONTENSEMARANG.COM Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mendorong adanya batasan wewenang yang lebih nyata antara Pemerintah Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. 

Aspirasi tersebut disampaikannya kala menjamu tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel, Semarang, pada Senin (20/7).

Kehadiran rombongan wakil rakyat ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan draf RUU Kawasan Industri.

Aturan baru ini dinilai mendesak untuk merapikan dan mengharmonisasi tumpang tindih pada lebih dari 24 regulasi lintas instansi yang selama ini memayungi tata kelola kawasan industri nasional.

Adapun Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) ditunjuk sebagai objek tinjauan lapangan. Statusnya sebagai aset strategis milik negara yang terus berkembang pesat di Jawa Tengah menjadi alasan utama pemilihannya.

Kunjungan kerja Panja ini dinakhodai oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, bersama Wakil Ketua Tim Ir. Lamhot Sinaga.

Turut mendampingi dalam rombongan tersebut di antaranya Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin, pimpinan PT KIW, serta jajaran Kepala Dinas Perindustrian tingkat provinsi maupun kota.

Lebih lanjut, Agustina merinci pembagian porsi wewenang yang ia usulkan. Menurutnya, Pemerintah Pusat sebaiknya berkonsentrasi murni pada kebijakan berskala nasional serta penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Di sisi lain, Pemprov memegang kendali koordinasi lintas wilayah, sedangkan Pemkot/Pemkab diberikan ruang penuh untuk membina Industri Kecil Menengah (IKM), memfasilitasi kemitraan lokal, serta mendampingi warga di sekitar kawasan.

"Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat," kata Agustina.

Tidak hanya soal regulasi, Agustina juga menyoroti urgensi kesiapan sumber daya manusia (SDM). Ekosistem industri hijau dan digital harus ditopang oleh ketersediaan tenaga terampil hasil kolaborasi dengan SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), serta perguruan tinggi.

Pada kesempatan yang sama, ia turut memaparkan iklim investasi Kota Semarang yang terus menanjak dan melampaui target. 

Tercatat, realisasi investasi beranjak dari Rp9,86 triliun di tahun 2024 menjadi Rp11,14 triliun pada 2025.

Sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran tampil sebagai penyumbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertinggi dengan nilai Rp1,69 triliun.

Selain menggelar forum diskusi, Panja Komisi VII juga memantau langsung sarana operasional di KIW, mulai dari infrastruktur jalan hingga sistem pengelolaan limbah. Rombongan tersebut secara khusus menyoroti minimnya akses transportasi massal.

Mengingat KIW menampung nyaris 34 ribu pekerja namun belum difasilitasi stasiun kereta api, Komisi VII berjanji akan merangkul PT KAI guna merealisasikan pembangunan halte atau stasiun pemberhentian di area tersebut.

Menutup perjumpaan, Agustina berharap pertemuan ini mampu melahirkan masukan regulasi yang mempertajam sinergi antara pusat dan daerah.

Tujuannya tak lain demi menciptakan ekosistem kawasan industri yang kompetitif sekaligus berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Wisuda 22 Lansia SALSA, Pemkot Apresiasi Pendidikan Sepanjang Hayat
Semarang • 21 Juli 2026

Wisuda 22 Lansia SALSA, Pemkot Apresiasi Pendidikan Sepanjang Hayat

Rekomendasi Redaksi