KONTENSEMARANG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mulai memanggil 121 juru parkir (jukir) yang terbukti menunggak setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemanggilan ini dilakukan secara bergiliran agar para jukir segera melakukan klarifikasi dan menandatangani surat kesanggupan pelunasan.
Sebagai langkah awal, sebanyak 17 jukir di kawasan Jl MT Haryono dijadwalkan hadir ke Kantor Satpol PP pada Senin (20/7/2026).
Meski begitu, hanya sembilan orang yang memenuhi panggilan. Pihak Satpol PP memastikan seluruh jukir yang bermasalah akan terus dipanggil secara bertahap di hari-hari berikutnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa akumulasi tunggakan dari ratusan jukir tersebut terjadi pada periode 2024 dan 2025. Total potensi pendapatan daerah yang tertahan mencapai angka Rp 280 juta.
"Nominal tunggakan beragam. Mulai dari Rp 600.000 sampai Rp 7.000.000," Katanya.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera agar jukir memenuhi kewajibannya dan tidak lagi menunda setoran.
Apalagi, kasus tunggakan ini sudah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kusnandir menegaskan ada sanksi berat bagi mereka yang tidak patuh.
"Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat," Tegasnya.
"Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan," Sambungnya.