DPRD Semarang Dorong Revisi Perda Rusun agar Pengelolaan Lebih Tepat Sasaran

DPRD Semarang Dorong Revisi Perda Rusun agar Pengelolaan Lebih Tepat Sasaran
DPRD Semarang Dorong Revisi Perda Rusun agar Pengelolaan Lebih Tepat Sasaran

KONTENSEMARANG.COM — DPRD Kota Semarang mendukung rencana Pemerintah Kota Semarang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai rumah susun (rusun). 

Perubahan aturan dinilai penting karena perkembangan jumlah penduduk dan persoalan pengelolaan rusun yang semakin kompleks.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan rusun membutuhkan payung hukum yang lebih relevan dengan situasi saat ini.

“Perda rusun ini memang perlu direvisi karena perkembangan jumlah penduduk dan problematika di lapangan yang cukup besar. Aturan harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia juga menyinggung masih adanya persepsi yang keliru di masyarakat terkait rumah susun sewa (rusunawa).

Sebagian penghuni masih menganggap rusunawa sebagai fasilitas pemerintah yang dapat ditempati tanpa memperhatikan kewajiban sebagai penyewa.

Menurutnya, keberadaan rusunawa bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah, dengan biaya sewa yang relatif ringan.

“Kadang ada anggapan karena ini milik pemerintah, jadi kewajiban sebagai penyewa kurang diperhatikan, padahal sewanya sudah sangat murah,” ujarnya.

Melalui revisi perda tersebut, DPRD ingin mempertegas hak dan kewajiban penghuni, termasuk pengaturan fasilitas serta mekanisme pengelolaan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, rusun juga ditegaskan hanya bersifat sementara atau transit, bukan untuk ditempati secara turun-temurun.

“Rusun itu bukan untuk selamanya. Harus ada target waktu, misalnya lima tahun, setelah itu penghuni diharapkan bisa mandiri dan memiliki rumah sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, tanpa aturan yang jelas, rusun bisa dipersepsikan sebagai hunian permanen sehingga tidak mendorong masyarakat untuk lebih mandiri secara ekonomi.

DPRD bersama Pemkot Semarang pun menargetkan pembahasan revisi perda tersebut dapat rampung dalam waktu singkat.

“Kalau melihat tingkat kesulitannya, kami optimistis tidak sampai dua bulan bisa diselesaikan. Ini penting agar tidak menghambat penerapan aturan di lapangan,” ucapnya. (*)