KONTENSEMARANG.COM – Penguatan aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan bisnis digital PLN Icon Plus. Untuk itu, PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Bantuan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wonosari, Selasa (22/9/2026).
Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya perusahaan memastikan kegiatan usaha, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan aset dan pengembangan layanan digital, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan berkoordinasi dalam berbagai kebutuhan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lingkup kolaborasi mencakup bantuan serta pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga upaya pengembalian dan pemulihan aset serta mitigasi risiko hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, mengatakan aspek hukum memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola perusahaan, terlebih seiring dengan semakin luasnya pengembangan infrastruktur dan layanan digital.
“PLN Icon Plus tidak hanya berfokus pada pengembangan infrastruktur dan layanan digital, tetapi juga memastikan setiap proses bisnis berjalan dengan tata kelola yang baik dan landasan hukum yang kuat. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, serta memastikan setiap langkah perusahaan dilaksanakan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menilai PKS tersebut menjadi pijakan untuk membangun koordinasi yang lebih konkret antara PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Perjanjian ini tidak kami pandang semata-mata sebagai sebuah dokumen kerja sama, tetapi sebagai landasan kolaborasi untuk memastikan setiap langkah perusahaan dapat dijalankan dengan kehati-hatian, kepatuhan, dan perspektif hukum yang memadai. Kami berharap kerja sama ini dapat diterjemahkan dalam koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, serta langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas Leandra.
Ia menambahkan, kebutuhan terhadap dukungan hukum semakin relevan karena kegiatan PLN Icon Plus mencakup berbagai bidang, termasuk pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, aset perusahaan, hubungan dengan pelanggan dan mitra, serta pengembangan layanan berbasis digital.