“Bagi PLN Icon Plus, kepastian hukum, mitigasi risiko, serta penguatan tata kelola merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan bisnis perusahaan. Karena itu, kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat terus terjaga dan berkembang, sehingga setiap proses bisnis dapat berjalan secara tertib, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini dapat memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendukung pemberian bantuan hukum sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam memberikan dukungan serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Shinta.
Selain memperkuat pendampingan hukum, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya PLN Icon Plus dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dukungan hukum diharapkan dapat membantu perusahaan mengenali potensi persoalan sejak awal sekaligus melakukan langkah mitigasi terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul dalam kegiatan usaha.
PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung proses bisnis yang tertib, patuh terhadap regulasi, serta tetap mengedepankan integritas dan keberlanjutan dalam pengembangan layanan digital bagi masyarakat. (*)