Ombudsman Sidak Samsat Semarang, Pastikan Layanan Pajak Tetap Transparan di Tengah Isu Opsen PKB
Ombudsman sidak Samsat Semarang, pastikan layanan pajak kendaraan tetap kondusif dan transparan di tengah isu opsen PKB.
KONTENSEMARANG.COM – Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Samsat I Kota Semarang pada Jumat (27/2/2026) guna memastikan pelayanan pajak kendaraan bermotor tetap berjalan sesuai standar pelayanan publik.
Sidak tersebut dilakukan di tengah ramainya perbincangan di media sosial terkait kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kunjungan dilakukan usai Rapat Koordinasi Kelembagaan di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menyampaikan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan situasi pelayanan tetap kondusif.
“Kami berdialog langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya.
Menurut Kun Retno, polemik yang berkembang lebih banyak dipicu perbedaan pemahaman masyarakat terhadap informasi kebijakan.
Ia menjelaskan, pada awal penerapan opsen PKB, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sempat memberikan relaksasi serta program pemutihan pajak.
Ketika masa relaksasi berakhir dan sistem pembayaran kembali ke skema normal, sebagian wajib pajak merasakan perbedaan nominal pembayaran. Kondisi tersebut kemudian memunculkan persepsi adanya kenaikan tarif.
Padahal, secara regulasi tidak ada kenaikan tarif PKB di Jawa Tengah. Besaran pajak tetap di bawah dua persen dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan bahwa penerapan opsen maupun relaksasi lima persen tidak memengaruhi standar pelayanan di Samsat.
Seluruh petugas telah dibekali pemahaman kebijakan agar mampu memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat.
“Secara prinsip, standar layanan kami tidak terganggu. Seluruh petugas sudah bekerja sesuai prosedur. Namun ini menjadi penguatan bagi kami agar pemahaman terhadap kebijakan relaksasi lima persen, benar-benar dikuasai petugas di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah penerapan opsen.
“Itu hak informasi masyarakat. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitungkan apabila diperlukan,” tegasnya.
Bapenda juga mengintensifkan edukasi publik serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama.
Pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam menjelaskan manfaat pajak daerah kepada masyarakat, mulai dari pembiayaan pendidikan, pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
Andi menyebut, peningkatan literasi pajak akan berdampak langsung pada kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, transparansi perhitungan menjadi prioritas utama agar wajib pajak memahami secara jelas komponen pembayaran, simulasi penyesuaian, hingga dampak relaksasi lima persen terhadap nominal akhir.
“Kami bersyukur dibersamai Ombudsman. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat, khususnya dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang konstruktif, demi pelayanan yang semakin prima,” pungkasnya.
kontensemarang