KONTENSEMARANG.COM - Pengesahan dua regulasi daerah di Kota Semarang mendapat perhatian dari DPRD Kota Semarang. Setelah Perda Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Perda Ketahanan Pangan resmi ditetapkan, perangkat daerah terkait diminta segera menyiapkan langkah lanjutan agar aturan tersebut dapat dipahami dan diterapkan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman mengatakan, kedua Perda tersebut tidak cukup hanya disahkan secara administratif.
Pemerintah kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlu segera menyampaikan substansi aturan kepada masyarakat sekaligus menyiapkan program yang sesuai dengan amanat regulasi.
Menurut pria yang akrab disapa Pilus itu, Perda Pendidikan Wawasan Kebangsaan menjadi tanggung jawab Kesbangpol untuk ditindaklanjuti, sedangkan pelaksanaan Perda Ketahanan Pangan berada pada Dinas Ketahanan Pangan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui arah kebijakan yang telah ditetapkan.
“Dua Raperda ini alhamdulillah sudah resmi disahkan menjadi Perda melalui proses yang matang. Harapan besar kami, ini bisa segera disosialisasikan oleh OPD terkait kepada seluruh warga masyarakat. Untuk Perda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan itu Kesbangpol yang harus segera menindaklanjuti, sedangkan Perda Ketahanan Pangan oleh Dinas Ketahanan Pangan,” kata sosok yang akrab disapa Pilus tersebut di Gedung DPRD Kota Semarang, Jumat 18 September 2026.
Pilus menyebut ketahanan pangan perlu menjadi perhatian karena kebijakan di tingkat daerah harus berjalan sejalan dengan agenda strategis pemerintah pusat.
Meski sejumlah program ketahanan pangan telah dijalankan di Kota Semarang, keberadaan Perda diharapkan membuat pelaksanaannya memiliki landasan dan arah yang lebih jelas.
“Ketahanan pangan ini selaras dengan program pusat. Melalui Perda ini, pelaksanaannya jadi terukur dan terarah. Masyarakat butuh edukasi terkait apa yang mendesak saat ini, serta bagaimana skema penanganan jangka menengah hingga jangka panjangnya agar masyarakat paham dan bisa ikut menjalankan isi Perda tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti pentingnya penerapan Perda Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Pilus menilai edukasi mengenai wawasan kebangsaan selama ini lebih banyak ditemukan dalam lingkungan pendidikan maupun kegiatan tertentu, sementara masyarakat umum belum mendapatkan pembekalan secara rutin.
Karena itu, Kesbangpol Kota Semarang diminta menyusun pola sosialisasi yang lebih terarah dan menjangkau berbagai kelompok masyarakat. Program tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi menjadi kegiatan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Perda.
“Kalau di lembaga pendidikan kan sudah ada, tapi di luar itu kan hanya ada sisipan-sisipan di acara tertentu dan tidak rutin. Diatur oleh Perda ini supaya terukur, masyarakat mana yang harus mendapatkan edukasi. Ini penting agar masyarakat kita punya wawasan kebangsaan yang luas, tidak sepenggal-sepenggal, sehingga tidak gampang diprovokasi atau diadu domba di tengah dinamika demokrasi,” pungkasnya.
DPRD Kota Semarang berharap kedua Perda tersebut segera diterjemahkan menjadi program nyata. Kolaborasi antara Kesbangpol, Dinas Ketahanan Pangan, dan masyarakat dinilai diperlukan agar aturan yang telah disahkan dapat berjalan efektif di lapangan. (*)