KONTENSEMARANG.COM - Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya urusan api dan pepohonan. Asapnya menutup landasan pacu, menyelimuti sungai, dan memperlambat urat nadi logistik. MENEGASKAN AMANAH KORPORASI PEMEGANG KONSESI UNTUK MENJAGA LAHANNYA ADALAH JALAN UNTUK MENJAGA MOBILITAS KITA SEMUA.
Pada suatu pagi di musim kemarau, seorang pilot di bandara di Kalimantan Barat menatap layar informasi cuaca dengan sabar. Jarak pandang belum memenuhi batas minimum untuk lepas landas. Di ruang tunggu, penumpang yang hendak menghadiri pernikahan keluarga, pedagang yang membawa contoh barang, dan pegawai yang dijadwalkan rapat di Jakarta hanya bisa menunggu kabar. Ratusan kilometer dari sana, motoris perahu cepat di Sungai Kapuas memperlambat lajunya karena tepian sungai menghilang di balik kabut asap.
Pemandangan seperti ini begitu akrab bagi sebagian warga Sumatera dan Kalimantan sehingga banyak orang mulai menganggapnya bagian dari kalender. Seolah-olah kebakaran hutan dan lahan, yang akrab disebut karhutla, adalah musim keenam di negeri tropis ini. Padahal karhutla bukan takdir. Ia adalah persoalan tata kelola yang bisa diurai, dan kabar baiknya, Indonesia sesungguhnya telah memiliki hampir semua bahan untuk menyelesaikannya.
Kita memiliki perangkat hukum yang luas, teknologi pemantauan satelit yang kian tajam, pemerintah yang pada 2026 menunjukkan ketegasan baru, serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat dan memandang kerusakan bumi sebagai pelanggaran amanah. Yang masih perlu dirajut adalah cara menyatukan bahan-bahan itu menjadi satu sistem pertanggungjawaban yang utuh. Dan ketika sistem itu terbangun, salah satu penerima manfaat terbesarnya adalah sektor yang kerap luput dari perbincangan karhutla: transportasi.
Selama ini, karhutla lebih sering dibicarakan sebagai isu lingkungan dan kesehatan. Itu wajar, karena dampaknya memang paling terasa di paru-paru warga. Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut di 63 kabupaten dan kota di tujuh provinsi terdampak hingga 13 Oktober 2026, dan 63.711 di antaranya menimpa anak balita. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan kerugian ekonomi, lingkungan, dan kesehatan akibat karhutla Januari hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp39,29 triliun sampai Rp123,1 triliun.
Namun, di balik angka kerugian itu tersimpan komponen yang jarang diurai secara khusus, yakni biaya mobilitas. Transportasi adalah sektor yang paling cepat merasakan asap karena seluruh moda bergantung pada satu hal yang sama: jarak pandang. Penerbangan memerlukan visibilitas minimum agar pesawat dapat lepas landas dan mendarat dengan selamat. Kapal dan perahu di sungai serta selat membutuhkan pandangan yang jernih untuk menghindari tabrakan dan alur dangkal. Pengemudi di jalan raya mengandalkan mata untuk membaca tikungan, kendaraan di depan, dan pejalan kaki.
Ketika asap pekat turun, keselamatan selalu didahulukan. Penerbangan ditunda atau dialihkan, pelayaran dibatasi, dan pengguna jalan diimbau menahan diri. Keputusan itu tepat dan patut diapresiasi, karena di dunia transportasi tidak ada kerugian ekonomi yang sebanding dengan hilangnya nyawa. Akan tetapi, setiap penundaan memiliki ongkos. Wisatawan membatalkan perjalanan, pasokan barang tertahan, jadwal distribusi bergeser, dan biaya operasional maskapai serta operator angkutan membengkak. Bagi daerah yang konektivitasnya bertumpu pada satu bandara atau satu sungai utama, gangguan beberapa hari saja sudah cukup untuk membuat roda ekonomi berderit.
Pengalaman bencana asap 2015 masih membekas dalam ingatan banyak orang. Ketika itu, gangguan penerbangan di sejumlah bandara di Sumatera dan Kalimantan berlangsung berpekan-pekan dan dampaknya bahkan terasa hingga negara tetangga. Sejak itu, banyak hal telah membaik. Koordinasi antara otoritas penerbangan, penyedia layanan navigasi, dan lembaga meteorologi semakin rapi. Informasi jarak pandang semakin cepat disebarkan, dan prosedur operasional di tengah kabut asap semakin matang. Kemajuan ini patut disyukuri. Meski demikian, sebaik apa pun manajemen di hilir, ia hanya mengelola gejala. Sumber asapnya tetap berada di hulu, di hamparan lahan yang terbakar.
Skala persoalan di hulu tidak kecil. Analisis Auriga Nusantara yang menumpangkan data titik panas satelit NASA pada peta konsesi mencatat 115.314 titik panas di 272 konsesi di Kalimantan hanya dalam rentang 5 hingga 21 Agustus 2026. Kalimantan Barat menyumbang hampir separuhnya. Titik panas memang bukan bukti kebakaran, apalagi bukti kesalahan, sebab ia hanya menandai anomali suhu yang terekam satelit. Namun, ketika titik-titik itu berkerumun berulang kali di dalam batas konsesi yang sama, sulit untuk terus menyebutnya sekadar kebetulan alam.
Penelitian ilmiah memberi petunjuk yang terang tentang akar masalahnya. Lahan gambut yang dikeringkan di Sumatera dan Kalimantan bisa memiliki kepadatan titik panas hingga tiga belas kali lipat dibandingkan dengan gambut yang dibiarkan basah. Artinya, api tidak semata dipicu cuaca. Ia sangat ditentukan oleh bagaimana lahan dikelola, dan pengelolaan itu berada di tangan pihak yang menguasainya.
Baca Juga Otomatis
Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.
Artikel Selanjutnya
PLN Icon Plus Jawa Tengah Hadirkan Kejutan Ulang Tahun bagi Pelanggan ICONNET
Rekomendasi Redaksi
Dishub Semarang Tertibkan Parkir Liar di Jalan Gajahmada, Jukir Langsung Ditegur Keras
Pemprov Jateng Salurkan Tali Asih Rp 1 Juta bagi 2.000 Hafiz dan Beasiswa Santri
Kota Semarang Juara Umum Porprov Jateng 2026 dengan 177 Emas
Teguh Subroto dan ASLINMAS Jateng Salurkan Bantuan Pangan untuk Santri di Semarang
Berita Terkait
Kemitraan RI–Korea: Jalur Maritim Menuju Indonesia Emas 2045
02 November 2026
Profil Mayjen TNI Sriyanto, Wakil Kepala BPGMN Fokus Karhutla
28 Oktober 2026
Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, Perkuat Pengawasan Digital
17 Oktober 2026
PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun, Target Penerimaan Negara 2026 Terlampaui
14 Oktober 2026
Gibran dan Ahmad Luthfi Temui Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang
28 September 2026
BGN Temukan 950 Dapur MBG Bermasalah, Terancam Ditutup Permanen
08 Agustus 2026