Pemprov Jateng Kaji Penerapan Pajak Kendaraan Listrik, Bahas Bersama DPRD

Pemprov Jateng Kaji Penerapan Pajak Kendaraan Listrik, Bahas Bersama DPRD
Pemprov Jateng Kaji Penerapan Pajak Kendaraan Listrik, Bahas Bersama DPRD

KONTENSEMARANG.COM — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa rencana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. 

Pemerintah provinsi masih akan melakukan kajian mendalam bersama DPRD.

"Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD," kata Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 30 April 2026.

Saat ini, Pemprov Jawa Tengah tengah mempersiapkan revisi peraturan daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah.

Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tersebut merupakan usulan prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.

Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah," kata dia.

Ia menjelaskan, perubahan Perda ini juga menjadi konsekuensi dari penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor.

Dalam pembahasan awal, Raperda dinilai telah memuat sejumlah penyesuaian, baik pada objek retribusi maupun struktur tarif, meski masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah potensi retribusi yang belum tergarap optimal.

Salah satunya pada sektor kesehatan, termasuk potensi dari Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.

Selain itu, diperlukan penyesuaian dalam pengaturan retribusi di beberapa sektor lain, seperti pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi C menilai Raperda ini masih membutuhkan penyempurnaan, khususnya dalam mengakomodasi objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

"Oleh karena itu pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah," kata Wulan. (*)