Wali Kota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak Soal TPA Ilegal Rowosari

Wali Kota Semarang siap berdialog dengan Pemkab Demak soal TPA ilegal di Rowosari. Pemprov Jateng diharapkan bisa memfasilitasi solusi.

Wali Kota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak Soal TPA Ilegal Rowosari
Wali Kota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak Soal TPA Ilegal Rowosari

KONTENSEMARANG.COM – Menanggapi keluhan warga soal keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di kawasan perbatasan antara Rowosari, Tembalang (Kota Semarang) dan Kebonbatur, Mranggen (Kabupaten Demak), Wali Kota Semarang Agustina menyatakan siap duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk mencari solusi bersama.

Permasalahan yang mencuat akibat tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah tersebut dinilai telah berdampak langsung pada kenyamanan warga, khususnya di kawasan perbatasan yang berdekatan dengan Brown Canyon. Agustina menegaskan pentingnya koordinasi lintas daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.

“Kalau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa mempertemukan kami, tentu kami siap berdialog. Ini masalah bersama yang perlu diselesaikan bersama,” ujar Agustina, Selasa (5/8).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang akan tetap bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan wilayahnya sendiri. Namun, bila dampak lingkungan seperti asap akibat pembakaran sampah dari wilayah Demak sampai mengganggu warga Semarang, maka langkah koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan Pemerintah Provinsi menjadi sangat penting.

“Kalau masalahnya ada di Demak dan merugikan warga Semarang, kami akan sampaikan hal itu ke provinsi agar difasilitasi penyelesaiannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agustina mengajak masyarakat di wilayah perbatasan untuk lebih bijak dalam mengelola sampah rumah tangga dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya peran serta warga untuk menjaga lingkungan bersama.

“Kesadaran masyarakat itu kunci. Kalau semua ikut menjaga, kita bisa hindari munculnya TPA liar yang meresahkan,” tegasnya.

Keberadaan TPA ilegal memang kerap menjadi persoalan serius, tidak hanya karena mengganggu estetika dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi warga sekitar. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah kota, kabupaten, provinsi, serta partisipasi aktif warga menjadi faktor penting dalam menuntaskan masalah ini.