Selain membahas nilai kebangsaan, Setiawan menjelaskan fungsi Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia mendorong mahasiswa untuk memahami hak memperoleh informasi sekaligus mengembangkan sikap kritis dan bijak ketika menyampaikan pendapat, terutama melalui media digital.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui seminar ini, USM berharap mahasiswa semakin memahami bahwa kebebasan berpendapat perlu diiringi tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap perbedaan.
Dengan pemahaman tersebut, generasi muda diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi sekaligus menjaga persatuan dan keutuhan bangsa berlandaskan nilai-nilai Pancasila. (*)