Aziz juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut.
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis sesuai regulasi yang berlaku. (*)
KONTENSEMARANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya akan segera dicairkan. THR tersebut dijadwalkan dibagikan pada 13 Maret 2026. G...
Aziz juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut.
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis sesuai regulasi yang berlaku. (*)
Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.
03 November 2026
03 November 2026
02 November 2026
02 November 2026
31 Oktober 2026
31 Oktober 2026
Dapatkan pemberitahuan langsung saat ada berita terbaru.