Konten Semarang
Semarang

Dishub Semarang Tertibkan Parkir Liar di Jalan Gajahmada, Jukir Langsung Ditegur Keras

Dishub Semarang menegur keras jukir yang melanggar aturan parkir di Jalan Gajahmada dan meningkatkan patroli untuk mencegah parkir liar.

Dishub Semarang Tertibkan Parkir Liar di Jalan Gajahmada, Jukir Langsung Ditegur Keras
Dishub Semarang Tertibkan Parkir Liar di Jalan Gajahmada, Jukir Langsung Ditegur Keras

KONTENSEMARANG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran parkir di sejumlah ruang publik. 

Upaya penertiban kali ini dilakukan di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Semarang Tengah, menyusul ditemukannya kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan.

Penindakan berlangsung pada Minggu (1/11/2026) malam dengan menyasar dua jenis pelanggaran, yakni penggunaan jalur pedestrian sebagai tempat parkir dan praktik parkir dua lapis atau double parking.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub langsung memberikan peringatan tegas kepada juru parkir yang kedapatan membiarkan kendaraan berhenti dan parkir di lokasi terlarang.

Keberadaan kendaraan di atas jalur pedestrian maupun parkir secara berlapis dinilai merugikan pengguna jalan lainnya. Selain mengambil hak pejalan kaki, kondisi tersebut juga dapat menghambat arus kendaraan dan meningkatkan risiko kemacetan.

Penertiban di Jalan Gajahmada menjadi perhatian karena ruas jalan tersebut merupakan salah satu jalur utama di pusat Kota Semarang dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.

Kendaraan yang menggunakan area pedestrian untuk parkir serta memenuhi sebagian badan jalan secara berlapis dapat mengurangi kapasitas ruang lalu lintas. Akibatnya, pergerakan kendaraan menjadi kurang leluasa dan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut ikut terganggu.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, S.T., M.T., mengatakan penertiban tersebut bertujuan memastikan fasilitas parkir digunakan sesuai peruntukannya serta menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas mendapati sejumlah pelanggaran berupa kendaraan bermotor yang ditempatkan di jalur pedestrian dan praktik parkir berlapis di badan jalan.

“Kami memberikan teguran keras kepada juru parkir di kawasan Jalan Gajahmada karena kedapatan memarkirkan kendaraan bermotor di atas jalur pedestrian dan melakukan parkir dua lapis di badan jalan. Tindakan ini jelas melanggar aturan, mengganggu hak pejalan kaki, dan menyebabkan penyempitan lajur yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujar Andreas, dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, penyalahgunaan jalur pedestrian untuk parkir kendaraan dapat menghilangkan ruang aman bagi masyarakat yang berjalan kaki. Kondisi ini juga berpotensi menyulitkan warga yang membutuhkan akses berjalan kaki di sepanjang kawasan tersebut.

Di sisi lain, parkir dua lapis menyebabkan sebagian badan jalan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Situasi tersebut membuat kendaraan yang melintas harus mengurangi kecepatan dan berpotensi menimbulkan antrean lalu lintas.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Dishub Kota Semarang mengingatkan para juru parkir maupun pengendara agar menjalankan aktivitas parkir sesuai ketentuan. Fasilitas pedestrian harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak dialihgunakan sebagai tempat kendaraan.

Pengawasan di berbagai titik rawan pelanggaran juga akan diperkuat melalui pelaksanaan patroli secara berkala. Upaya ini dilakukan agar praktik parkir liar dapat diminimalkan dan ketertiban di ruang publik tetap terjaga.

Melalui langkah tersebut, Dishub ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di Kota Semarang.

Dishub berharap kepatuhan juru parkir dan masyarakat terhadap aturan dapat membantu menekan pelanggaran parkir, mengurangi potensi kemacetan, serta memastikan jalur pedestrian tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. (*)

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Menampilkan semua halaman artikel.

Artikel Selanjutnya

Kota Semarang Raih Peringkat II PPD Jateng 2026, Ini Keunggulan Pembangunannya
Semarang • 02 November 2026

Kota Semarang Raih Peringkat II PPD Jateng 2026, Ini Keunggulan Pembangunannya

Rekomendasi Redaksi