Menurutnya, penyalahgunaan jalur pedestrian untuk parkir kendaraan dapat menghilangkan ruang aman bagi masyarakat yang berjalan kaki. Kondisi ini juga berpotensi menyulitkan warga yang membutuhkan akses berjalan kaki di sepanjang kawasan tersebut.
Di sisi lain, parkir dua lapis menyebabkan sebagian badan jalan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Situasi tersebut membuat kendaraan yang melintas harus mengurangi kecepatan dan berpotensi menimbulkan antrean lalu lintas.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Dishub Kota Semarang mengingatkan para juru parkir maupun pengendara agar menjalankan aktivitas parkir sesuai ketentuan. Fasilitas pedestrian harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak dialihgunakan sebagai tempat kendaraan.
Pengawasan di berbagai titik rawan pelanggaran juga akan diperkuat melalui pelaksanaan patroli secara berkala. Upaya ini dilakukan agar praktik parkir liar dapat diminimalkan dan ketertiban di ruang publik tetap terjaga.
Melalui langkah tersebut, Dishub ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di Kota Semarang.
Dishub berharap kepatuhan juru parkir dan masyarakat terhadap aturan dapat membantu menekan pelanggaran parkir, mengurangi potensi kemacetan, serta memastikan jalur pedestrian tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. (*)