KONTENSEMARANG.COM – KPU Kota Semarang mencatat sebanyak 1.291.790 warga masuk dalam daftar pemilih berdasarkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.
Jumlah tersebut belum menjadi angka final untuk Pemilu 2029. KPU Kota Semarang masih melakukan pemutakhiran secara berkala seiring dengan perubahan data kependudukan yang terus berlangsung.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini menjelaskan, pemutakhiran dilakukan untuk memastikan warga yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, maupun mengalami perubahan status kependudukan tidak lagi tercatat sebagai pemilih aktif.
“Setelah Pilkada terakhir, kami mempunyai daftar pemilih tetap. Kemudian kami diberi kewajiban untuk terus memutakhirkan. Mana yang meninggal kita coret, mana yang baru kita masukkan,” kata Zaini.
Berdasarkan rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 626.724 orang, sedangkan pemilih perempuan mencapai 665.066 orang. Data tersebut tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.
Zaini menyebut daftar pemilih bersifat dinamis sehingga jumlahnya dapat berubah berdasarkan informasi kependudukan terbaru yang diterima dan diverifikasi KPU.
“Kalau di triwulan sebelumnya kita berkurang. Artinya data yang masuk ke kami masih berupa masukan-masukan yang terus kami olah. Jadi memang masih naik turun,” ujarnya.
Dalam proses pemutakhiran, KPU memperoleh data kependudukan dari berbagai sumber. Data utama berasal dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh dari Bawaslu, instansi terkait, hingga masyarakat.
Seluruh informasi tersebut kemudian diperiksa dan dimutakhirkan melalui sistem data pemilih atau Sidalih.
KPU Kota Semarang menggelar pleno PDPB setiap tiga bulan. Artinya, pemutakhiran dan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun.
“Kalau di KPU kabupaten kota itu per triwulan. Tiga bulan sekali kita pleno, berarti setahun empat kali,” jelas Zaini.
Sementara itu, KPU tingkat provinsi melakukan rekapitulasi sebanyak dua kali dalam setahun. Adapun KPU RI melakukan rekapitulasi satu kali pada akhir tahun.
Zaini menegaskan, angka 1.291.790 pemilih yang tercatat dalam rekapitulasi terbaru belum dapat dijadikan angka final untuk Pemilu 2029.
Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga tahapan Pemilu 2029 berlangsung. KPU masih harus mencermati data warga yang meninggal dunia, penduduk yang pindah masuk maupun keluar, serta warga yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri.
“Namanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jadi akan terus berjalan nanti sampai tahapan di tahun 2027 mulai,” katanya.
Perubahan data kependudukan yang terjadi setiap waktu membuat KPU perlu terus mencocokkan informasi dari berbagai sumber.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah warga yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki atau belum dilaporkan akta kematiannya. Kondisi tersebut dapat menyebabkan nama warga yang sudah meninggal tetap tercantum dalam data kependudukan maupun daftar pemilih.
“Kalau tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret. Walaupun sudah meninggal, kalau keluarga tidak melapor ke Disduk, pasti masih ada di data pemilih,” ujar Ahmad.
Untuk memperbaiki kualitas data pemilih, KPU Kota Semarang akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data warga yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan dicocokkan dengan data kependudukan. KPU kemudian dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Disdukcapil untuk ditindaklanjuti.
KPU tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta kematian. Karena itu, koordinasi dengan Disdukcapil diperlukan agar keluarga warga yang meninggal dapat segera mengurus dokumen kependudukan tersebut.
“Data itu akan kita sandingkan dengan Disduk. Kalau untuk menerbitkan akta kematian, kewenangannya bukan di KPU. Jadi minimal ada koordinasi untuk mendorong keluarga menerbitkan akta kematian,” jelas Ahmad.
Zaini menambahkan, sejumlah proses yang berkaitan dengan data kepemiluan akan berlangsung pada 2027. Di antaranya pemutakhiran data partai politik serta penyediaan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
DP4 nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses pemutakhiran data pemilih. Data yang telah diperbarui selama masa non-Pemilu akan kembali disandingkan dengan DP4.
Melalui proses tersebut, warga yang telah meninggal dunia maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan dapat teridentifikasi lebih awal.
“Data pemilih yang kita cocokkan nanti akan terfilter dengan sendirinya. Ini untuk mengurangi beban saat coklit, sehingga kasus data orang yang sudah meninggal muncul lagi bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Meski demikian, KPU mengakui masih terdapat kemungkinan satu atau dua kasus yang membutuhkan penanganan secara manual. Hal itu terutama terjadi ketika keluarga belum melaporkan perubahan data kependudukan kepada Disdukcapil.
Karena itu, KPU Kota Semarang mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Warga dapat melaporkan perubahan data, seperti kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status kependudukan kepada penyelenggara pemilu. (*)