“Kalau di KPU kabupaten kota itu per triwulan. Tiga bulan sekali kita pleno, berarti setahun empat kali,” jelas Zaini.
Sementara itu, KPU tingkat provinsi melakukan rekapitulasi sebanyak dua kali dalam setahun. Adapun KPU RI melakukan rekapitulasi satu kali pada akhir tahun.
Zaini menegaskan, angka 1.291.790 pemilih yang tercatat dalam rekapitulasi terbaru belum dapat dijadikan angka final untuk Pemilu 2029.
Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga tahapan Pemilu 2029 berlangsung. KPU masih harus mencermati data warga yang meninggal dunia, penduduk yang pindah masuk maupun keluar, serta warga yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri.
“Namanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jadi akan terus berjalan nanti sampai tahapan di tahun 2027 mulai,” katanya.
Perubahan data kependudukan yang terjadi setiap waktu membuat KPU perlu terus mencocokkan informasi dari berbagai sumber.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah warga yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki atau belum dilaporkan akta kematiannya. Kondisi tersebut dapat menyebabkan nama warga yang sudah meninggal tetap tercantum dalam data kependudukan maupun daftar pemilih.
“Kalau tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret. Walaupun sudah meninggal, kalau keluarga tidak melapor ke Disduk, pasti masih ada di data pemilih,” ujar Ahmad.
Untuk memperbaiki kualitas data pemilih, KPU Kota Semarang akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data warga yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan dicocokkan dengan data kependudukan. KPU kemudian dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Disdukcapil untuk ditindaklanjuti.