KPU tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta kematian. Karena itu, koordinasi dengan Disdukcapil diperlukan agar keluarga warga yang meninggal dapat segera mengurus dokumen kependudukan tersebut.
“Data itu akan kita sandingkan dengan Disduk. Kalau untuk menerbitkan akta kematian, kewenangannya bukan di KPU. Jadi minimal ada koordinasi untuk mendorong keluarga menerbitkan akta kematian,” jelas Ahmad.
Zaini menambahkan, sejumlah proses yang berkaitan dengan data kepemiluan akan berlangsung pada 2027. Di antaranya pemutakhiran data partai politik serta penyediaan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
DP4 nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses pemutakhiran data pemilih. Data yang telah diperbarui selama masa non-Pemilu akan kembali disandingkan dengan DP4.
Melalui proses tersebut, warga yang telah meninggal dunia maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan dapat teridentifikasi lebih awal.
“Data pemilih yang kita cocokkan nanti akan terfilter dengan sendirinya. Ini untuk mengurangi beban saat coklit, sehingga kasus data orang yang sudah meninggal muncul lagi bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Meski demikian, KPU mengakui masih terdapat kemungkinan satu atau dua kasus yang membutuhkan penanganan secara manual. Hal itu terutama terjadi ketika keluarga belum melaporkan perubahan data kependudukan kepada Disdukcapil.
Karena itu, KPU Kota Semarang mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Warga dapat melaporkan perubahan data, seperti kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status kependudukan kepada penyelenggara pemilu. (*)