KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang tengah menyiapkan langkah penataan kawasan Jalan Pahlawan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, termasuk keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang parkir di lokasi tersebut.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang adalah mengizinkan parkir pada waktu tertentu, yakni setelah pukul 20.00 WIB.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, menjelaskan bahwa rencana tersebut perlu dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait.
Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk merumuskan pengaturan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut Andreas, pertumbuhan aktivitas perdagangan dan parkir di Jalan Pahlawan terjadi seiring meningkatnya kunjungan masyarakat. Situasi tersebut mendorong perlunya pengelolaan kawasan agar kegiatan warga tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban umum.
“Jadi begini, Pahlawan ini rencana akan kita tata. Di situ ada PKL, di situ ada parkir. Dulunya PKL tidak ada, kemudian tumbuh parkir lagi,” kata Andreas.
Ia menegaskan, penataan Jalan Pahlawan tidak bisa hanya mengandalkan Dishub. Pemerintah kota perlu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah wilayah setempat, serta Dinas Perdagangan untuk membahas langkah penanganan secara terpadu.
Keterlibatan berbagai instansi dibutuhkan karena persoalan di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas dan parkir, tetapi juga penegakan peraturan daerah serta pengelolaan aktivitas perdagangan.
Dengan koordinasi tersebut, kebijakan yang disusun diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
Izin Parkir di Jalan Pahlawan Telah Dicabut
Andreas mengungkapkan, seluruh titik parkir di sepanjang Jalan Pahlawan saat ini sudah tidak mengantongi izin. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah muncul persoalan terkait pengelolaan parkir di kawasan itu.
“Sepanjang Jalan Pahlawan sudah tidak berizin semua. Sudah kita tarik izinnya,” tegasnya.
Meski demikian, tingginya aktivitas masyarakat membuat pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatur kebutuhan parkir tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku. Salah satu alternatif yang tengah dibahas adalah membatasi waktu parkir sehingga hanya diperbolehkan pada jam tertentu.
“Nanti parkir paling diperbolehkan setengah, setelah jam 8 malam,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Keputusan akhir akan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait.
Dishub juga memastikan penentuan lokasi maupun waktu parkir tidak dilakukan secara sepihak. Menurut Andreas, diperlukan kesepakatan bersama agar penataan kawasan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan aturan.
“Animo seperti itu kan kita butuh penataan. Kita butuh kolaborasi dengan stakeholder terkait. Tidak serta-merta Dishub memutuskan ini boleh, ini tidak,” jelasnya.
Selain untuk menjaga ketertiban, pengaturan parkir juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah. Andreas menyebut, aktivitas parkir yang ramai perlu dikelola melalui sistem resmi agar retribusi dapat masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Ini juga kerugian kita kalau tidak kita tata. Kita tidak tarik retribusinya, kita rugi. Makanya ini segera nanti kita carikan solusi. Pendapatan juga bisa dapat,” katanya.
Pemkot Semarang pun berupaya merumuskan pola pengelolaan yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas parkir berlangsung sesuai regulasi.
Dishub Perjelas Ketentuan Parkir di Sekitar Taman Indonesia Kaya
Selain Jalan Pahlawan, Andreas menjelaskan aturan parkir di sejumlah titik sekitar Taman Indonesia Kaya (TIK). Ia menyampaikan bahwa setiap lokasi memiliki status perizinan yang berbeda sehingga masyarakat perlu memperhatikan tempat parkir yang digunakan.
Area parkir di sisi Gubernuran telah memiliki izin, termasuk beberapa titik yang sudah menggunakan sistem pembayaran elektronik. Sebaliknya, parkir di lingkar dalam Taman Indonesia Kaya tidak diperbolehkan karena tidak mengantongi izin dari Dishub.
“Kalau yang di Taman Indonesia Kaya, pertama samping Gubernuran. Kemudian lingkar dalam Taman Indonesia Kaya tidak boleh,” ujarnya.
Sementara itu, parkir di kawasan Tahu Gimbal diperbolehkan karena telah memiliki izin. Untuk wilayah Imam Barjo, izin berlaku di sisi dekat Undip hingga sebelum kawasan Dinas Kejaksaan. Adapun area lingkar dalam di kawasan tersebut tidak memiliki izin parkir.
Dishub mengimbau masyarakat untuk memastikan lokasi parkir yang digunakan telah sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar kegiatan parkir berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Tarif Parkir Resmi Motor Rp2.000 dan Mobil Rp3.000
Andreas turut mengingatkan masyarakat mengenai tarif parkir resmi di Kota Semarang yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Untuk parkir reguler, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan mobil dikenakan Rp3.000. Sementara itu, tarif parkir insidental untuk kegiatan tertentu, seperti acara pada akhir pekan, sebesar Rp4.000 bagi sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil.
“Jadi sesuai Perda, tidak berubah. Parkir sepeda motor masih Rp2.000, mobil Rp3.000. Kemudian kegiatan insidental, misalkan Sabtu-Minggu ada event, sepeda motor Rp4.000, mobil Rp6.000,” tandasnya.
Rencana penataan Jalan Pahlawan masih menunggu pembahasan bersama lintas instansi. Pemkot Semarang berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan PKL, lokasi parkir, dan waktu operasional, sekaligus menjaga ketertiban kawasan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat. (*)