Konten Semarang
Semarang

Jalan Pahlawan Semarang Makin Ramai, Dishub Wacanakan Pengaturan Parkir Malam

Dishub Semarang mengkaji penataan Jalan Pahlawan, termasuk wacana parkir malam setelah pukul 20.00 WIB dan penertiban PKL.

Jalan Pahlawan Semarang Makin Ramai, Dishub Wacanakan Pengaturan Parkir Malam
Jalan Pahlawan Semarang Makin Ramai, Dishub Wacanakan Pengaturan Parkir Malam

Dishub Perjelas Ketentuan Parkir di Sekitar Taman Indonesia Kaya

Selain Jalan Pahlawan, Andreas menjelaskan aturan parkir di sejumlah titik sekitar Taman Indonesia Kaya (TIK). Ia menyampaikan bahwa setiap lokasi memiliki status perizinan yang berbeda sehingga masyarakat perlu memperhatikan tempat parkir yang digunakan.

Area parkir di sisi Gubernuran telah memiliki izin, termasuk beberapa titik yang sudah menggunakan sistem pembayaran elektronik. Sebaliknya, parkir di lingkar dalam Taman Indonesia Kaya tidak diperbolehkan karena tidak mengantongi izin dari Dishub.

“Kalau yang di Taman Indonesia Kaya, pertama samping Gubernuran. Kemudian lingkar dalam Taman Indonesia Kaya tidak boleh,” ujarnya.

Sementara itu, parkir di kawasan Tahu Gimbal diperbolehkan karena telah memiliki izin. Untuk wilayah Imam Barjo, izin berlaku di sisi dekat Undip hingga sebelum kawasan Dinas Kejaksaan. Adapun area lingkar dalam di kawasan tersebut tidak memiliki izin parkir.

Dishub mengimbau masyarakat untuk memastikan lokasi parkir yang digunakan telah sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar kegiatan parkir berlangsung tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tarif Parkir Resmi Motor Rp2.000 dan Mobil Rp3.000

Andreas turut mengingatkan masyarakat mengenai tarif parkir resmi di Kota Semarang yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2025.

Untuk parkir reguler, tarif sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan mobil dikenakan Rp3.000. Sementara itu, tarif parkir insidental untuk kegiatan tertentu, seperti acara pada akhir pekan, sebesar Rp4.000 bagi sepeda motor dan Rp6.000 untuk mobil.

“Jadi sesuai Perda, tidak berubah. Parkir sepeda motor masih Rp2.000, mobil Rp3.000. Kemudian kegiatan insidental, misalkan Sabtu-Minggu ada event, sepeda motor Rp4.000, mobil Rp6.000,” tandasnya.

Baca Juga Otomatis

Rekomendasi berdasarkan kategori dan tag berita ini.

Halaman 3 dari 4

Artikel Selanjutnya

Dishub Semarang Sosialisasikan Parkir Elektronik Terpadu, Cegah Pungli dan Kebocoran PAD
Semarang • 15 Oktober 2026

Dishub Semarang Sosialisasikan Parkir Elektronik Terpadu, Cegah Pungli dan Kebocoran PAD

Rekomendasi Redaksi