Andreas mengungkapkan, seluruh titik parkir di sepanjang Jalan Pahlawan saat ini sudah tidak mengantongi izin. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah muncul persoalan terkait pengelolaan parkir di kawasan itu.
“Sepanjang Jalan Pahlawan sudah tidak berizin semua. Sudah kita tarik izinnya,” tegasnya.
Meski demikian, tingginya aktivitas masyarakat membuat pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatur kebutuhan parkir tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku. Salah satu alternatif yang tengah dibahas adalah membatasi waktu parkir sehingga hanya diperbolehkan pada jam tertentu.
“Nanti parkir paling diperbolehkan setengah, setelah jam 8 malam,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Keputusan akhir akan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait.
Dishub juga memastikan penentuan lokasi maupun waktu parkir tidak dilakukan secara sepihak. Menurut Andreas, diperlukan kesepakatan bersama agar penataan kawasan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan aturan.
“Animo seperti itu kan kita butuh penataan. Kita butuh kolaborasi dengan stakeholder terkait. Tidak serta-merta Dishub memutuskan ini boleh, ini tidak,” jelasnya.
Selain untuk menjaga ketertiban, pengaturan parkir juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah. Andreas menyebut, aktivitas parkir yang ramai perlu dikelola melalui sistem resmi agar retribusi dapat masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Ini juga kerugian kita kalau tidak kita tata. Kita tidak tarik retribusinya, kita rugi. Makanya ini segera nanti kita carikan solusi. Pendapatan juga bisa dapat,” katanya.
Pemkot Semarang pun berupaya merumuskan pola pengelolaan yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas parkir berlangsung sesuai regulasi.