Pemkot Semarang Matangkan PSEL di TPA Jatibarang

Pemkot Semarang siapkan PSEL di TPA Jatibarang, terapkan sanitary landfill dan targetkan bebas pelanggaran 2026.

Pemkot Semarang Matangkan PSEL di TPA Jatibarang
Pemkot Semarang Matangkan PSEL di TPA Jatibarang

KONTENSEMARANG.COM Pemerintah Kota Semarang mulai mematangkan persiapan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah lebih modern dan berkelanjutan, tidak lagi menggunakan sistem open dumping, melainkan sanitary landfill.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa penerapan sanitary landfill menjadi tahap penting sebelum PSEL berjalan.

“Proses sanitary landfill, ini dengan cara setiap sampah yang dimasukkan ke sana itu sudah langsung ditutup sama tanah. Sehingga proses pembusukannya akan menjadi lebih cepat,” ujarnya usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Jatibarang, Selasa (16/12).

Meski demikian, Agustina mengakui masih ada kendala dalam skema PSEL, terutama terkait kerja sama regional di kawasan Semarang Raya.

Awalnya diputuskan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Tetapi Kabupaten Semarang masih menghitung anggaran karena ada dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan biaya retribusi lintas daerah sesuai perda,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkot Semarang berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar skema PSEL tetap berjalan dengan melibatkan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Agustina menambahkan, Kota Semarang tidak bisa mengikuti pembiayaan Danantara jika hanya berdiri sendiri karena tidak memenuhi syarat volume sampah minimal.

Dalam skema PSEL, kebutuhan sampah mencapai 1.300 ton per hari. Saat ini, Kota Semarang baru mampu menyediakan sekitar 800 ton per hari.

Setelah menutup beberapa TPA liar, jumlahnya bisa naik sampai 1.100 ton per hari, tapi itu pun masih kurang. Kekurangannya harus ditutup oleh kabupaten lain,” katanya.

Selain Kabupaten Semarang, Pemkot Semarang juga membuka peluang kerja sama dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak untuk memenuhi kebutuhan pasokan sampah. Agustina menjelaskan, seluruh investasi akan ditanggung pemerintah pusat melalui Danantara, sementara daerah bertugas menyiapkan pasokan sampah sesuai skema.

Kalau vendor sudah ditunjuk, operasionalnya baru bisa berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama masa itu, tugas kita adalah memastikan tidak ada *open dumping* dan tetap menjalankan sanitary landfill,” tegasnya.

Agustina juga menyampaikan kondisi terkini TPA Jatibarang. Dari lima zona yang tersedia, tiga zona telah selesai ditutup dengan sistem *sanitary landfill*, satu zona masih dalam proses, dan satu zona lainnya masih digunakan untuk pembuangan.

Targetnya, zona keempat bisa selesai ditutup hingga akhir 2025. Dengan begitu, pada 2026 saat ada penilaian, Kota Semarang bisa terlepas dari kategori pelanggaran pengelolaan sampah,” ujarnya.