Wali Kota Agustina Hadirkan Kebijakan Pro Rakyat Lewat Relaksasi Pajak
Pemkot Semarang beri relaksasi PBB dan BPHTB September 2025, hadirkan keringanan pajak untuk masyarakat, sekolah, veteran, dan lembaga pendidikan.

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota Agustina kembali meluncurkan kebijakan pro rakyat melalui program relaksasi pajak daerah pada September 2025. Program ini mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat Kota Semarang.
Agustina menjelaskan, hingga 27 Agustus 2025 tercatat masih ada 39,8 persen wajib pajak yang belum melunasi SPPT PBB 2025. Melihat kondisi tersebut, Pemkot memberikan kesempatan tambahan bagi warga agar dapat memenuhi kewajibannya sekaligus berpartisipasi dalam undian PBB P2 tahun 2025.
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun, kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, relaksasi ini dihadirkan agar warga lebih mudah memenuhi kewajibannya, tanpa mengurangi keberlanjutan pembangunan kota,” ujar Agustina.
Relaksasi PBB di Kota Semarang
Melalui kebijakan ini, Pemkot memberikan sejumlah keringanan untuk PBB, antara lain:
- Perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus menjadi 30 September 2025, sekaligus kesempatan ikut undian PBB.
- Pengurangan PBB bagi sekolah swasta melalui mekanisme pengajuan.
- Pengurangan PBB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Pengurangan PBB untuk veteran, pejuang kemerdekaan, serta bangunan cagar budaya melalui pengajuan.
Diskon BPHTB Hingga 30 Persen
Selain PBB, relaksasi juga berlaku untuk transaksi BPHTB. Pemkot memberikan diskon hingga 30 persen sesuai kategori dan nilai perolehan objek pajak (NPOP). Kebijakan ini mencakup:
- BPHTB atas jual beli tanah dan bangunan.
- BPHTB akibat waris, hibah, maupun hibah waris.
- BPHTB untuk pemberian hak baru, termasuk yang berasal dari pelepasan hak.
Agustina menegaskan, kebijakan ini tidak hanya meringankan masyarakat tetapi juga sebagai bentuk keadilan sosial.
“Kami ingin semua lapisan masyarakat terbantu, baik yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan, maupun veteran yang berjasa bagi bangsa,” tegasnya.
Dorong Partisipasi dan Kepatuhan Pajak
Pemkot Semarang berharap relaksasi ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, sehingga target penerimaan daerah tetap tercapai. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sektor properti dengan mempermudah warga mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi.
Untuk mendukung program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang membuka kanal informasi resmi, baik melalui media sosial maupun layanan langsung di kantor pajak daerah. Warga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengetahui mekanisme pengajuan keringanan maupun diskon BPHTB.
Pemkot mengajak seluruh warga agar memanfaatkan kebijakan relaksasi ini. Selain membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, kepatuhan pajak juga menjadi kunci keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan Kota Semarang.
What's Your Reaction?






