KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berkomitmen untuk mengawasi dan menjamin pemenuhan hak 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia.
Ratusan karyawan tersebut dipastikan terimbas gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menyusul akan berakhirnya masa kontrak perusahaan pada Oktober 2026 mendatang.
Sutrisno, selaku Kepala Disnaker Kota Semarang, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah mendesak pihak manajemen agar menyiapkan alokasi dana yang memadai.
Langkah ini bertujuan untuk melunasi seluruh hak pekerja tanpa terkecuali, sekaligus menagih tanggung jawab langsung dari pemilik perusahaan.
“Prinsipnya kami berupaya bagaimana hak-hak 846 buruh itu uangnya ada. Itu kami pastikan dulu. Yang kedua, memastikan pemilik bertanggung jawab atas itu semua,” kata Sutrisno di PT Victory Apparel Indonesia, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Sutrisno, langkah PHK ini terpaksa diambil lantaran masa operasional kontrak pabrik akan benar-benar selesai pada bulan Oktober nanti, yang juga dibarengi dengan penarikan kembali seluruh aset serta sarana produksi oleh pemilik modal.
Meski begitu, ia menjamin bahwa sejauh ini pihak perusahaan masih patuh membayarkan upah para pekerjanya dengan lancar, termasuk pemenuhan hak bagi karyawan yang saat ini tengah dirumahkan.
Lebih jauh, Sutrisno mengungkapkan bahwa dari total 846 buruh yang terdampak, sebagian besarnya merupakan warga pendatang dari luar daerah.
Karyawan yang tercatat memiliki KTP domisili Kota Semarang hanya menyumbang porsi sekitar 10 persen, atau kurang lebih 80 orang.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap efek ekonomi bagi warga lokal, Disnaker sesuai dengan instruksi Wali Kota Semarang telah mengalokasikan anggaran khusus guna menyelenggarakan program pelatihan wirausaha.