Di Jawa Tengah, kebijakan manajemen talenta telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta bagi PNS. Implementasinya diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Penerapan kebijakan tersebut mulai memberikan dampak nyata, khususnya dalam pengisian jabatan strategis. Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan skema manajemen talenta. Dari proses itu, sebanyak 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.
Ke depan, penerapan manajemen talenta tidak hanya terbatas pada jabatan pimpinan tinggi, tetapi akan diperluas hingga jabatan administrator dan pengawas. Langkah ini diharapkan memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi serta menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.
Ahmad Luthfi menambahkan, Pemprov Jawa Tengah juga aktif melakukan asistensi penerapan sistem merit kepada pemerintah kabupaten dan kota. Hasilnya menunjukkan tren positif dalam peningkatan kualitas tata kelola ASN.
“Capaian di Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kota Tegal menjadi contoh bahwa sistem merit telah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Hasil asistensi tersebut menunjukkan meningkatnya jumlah daerah dengan kategori penerapan sistem merit “baik” dan “sangat baik”, serta menurunnya daerah yang masuk kategori “kurang” dan “buruk”. Capaian ini dinilai sebagai pijakan penting dalam membangun birokrasi daerah yang profesional dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN turut menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam penerima, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap. (*)