"Jadi, ada aturan di tingkat lokal supaya tidak membuang sampah sembarangan, memilah dan memilih sampah. Lalu ada pengelolaan dari Bumdes yang mengelola sampah, ada personel dan satgas sampah tingkat desa itu juga penting untuk mendukung terbentuknya desa mandiri sampah," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandi Susianto, menegaskan pentingnya peran Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan desa. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak hanya sekadar menyalurkan bantuan, tetapi turut berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
"Perusahaan juga jangan asal memberikan CSR kemudian pergi, tapi benar-benar membangun dari desa. Kerja sama lintas kementerian juga untuk mempercepat pembangunan dari desa tersebut," katanya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Dias Faisal Malik, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengurangi praktik open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA). Saat ini, enam daerah seperti Grobogan, Jepara, Banyumas, Cilacap, Wonosobo, dan Purworejo telah meninggalkan metode tersebut.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Jawa Tengah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.