Namun, untuk mengetahui kesesuaian suatu proyek secara lebih rinci, ia menyebut perlu melihat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Mila, RDTR Kecamatan Banyumanik belum ditetapkan sebagai peraturan daerah, meskipun draf dokumennya telah tersedia.
"Kalau mau melihat apakah bangunan itu sesuai atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang, ya harus lebih detail ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya," ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan di Gombel semestinya tidak hanya memenuhi persyaratan administratif.
Pemerintah juga perlu memastikan faktor lingkungan dan potensi bencana telah diperhitungkan secara matang.
Jika lokasi proyek berada di area yang memiliki potensi pergerakan tanah atau sesar, Mila menilai penyelidikan terhadap kondisi tanah perlu dilakukan sebelum pembangunan diteruskan.
"Kalau memang dia berada di gerakan tanah atau sesaran, ya harusnya berarti harus ada penyelidikan tanah terlebih dahulu sebelum pembangunan itu semakin lama semakin lanjut," katanya.
Selain persoalan pergerakan tanah, Mila menyoroti posisi Gombel yang memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air atau catchment area.
Perubahan kawasan resapan menjadi area terbangun dinilai dapat memengaruhi sistem tata air di wilayah Semarang.
Menurutnya, berkurangnya area resapan berpotensi meningkatkan limpasan air menuju wilayah Semarang bagian bawah dan pada akhirnya turut memengaruhi risiko banjir.