KONTENSEMARANG.COM – Rencana pembangunan pusat perbelanjaan Pakuwon di kawasan Gombel, Kota Semarang, mendapat sorotan dari akademisi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmila. Ia meminta proyek tersebut dikaji secara menyeluruh sebelum pembangunan berlanjut.
Menurut Mila, pembangunan di kawasan Gombel tidak cukup hanya dilihat dari potensi ekonomi. Aspek tata ruang, kebutuhan fasilitas perdagangan, hingga kondisi lingkungan juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan proyek.
Pandangan itu disampaikan Mila dalam diskusi bertajuk 'Dua Tahun Pembangunan Kota Semarang: Apa yang Berubah, Siapa yang Diuntungkan, dan ke Mana Arah Politik Anggaran?' yang digelar Forum Media Online Semarang (Fomos) di Semarang, Kamis (27/8/2026).
Mila mempertanyakan urgensi penambahan pusat perbelanjaan di Kota Semarang. Ia menilai pemerintah perlu melihat keseimbangan antara jumlah penduduk, kebutuhan perdagangan, serta ketersediaan fasilitas ekonomi yang sudah ada.
"Kalau kita mau bangun untuk masyarakat, sebenarnya pasar rakyat yang lebih bagus, lebih bersih dan sebagainya. Kenapa harus membangun mal yang jumlahnya kalau Kota Semarang itu saya pikir sudah melebihi (banyak)," kata Mila saat ditemui dalam agenda yang diselenggarakan Forum Media Online Semarang (Fomos) di Semarang, Kamis (27/8/2026).
Selain mempertanyakan kebutuhan ekonomi, Mila menyoroti karakteristik lingkungan kawasan Gombel yang dinilai memiliki potensi pergerakan tanah. Menurutnya, kondisi geologis tersebut perlu diperhitungkan sebelum pembangunan dilakukan.
"Secara ekologis, kawasan yang ada di Gombel itu sebenarnya masih ada gerakan tanah. Karena dia terhubung dengan sesar yang ada di Sekaran," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Mila mempertanyakan kelengkapan persyaratan teknis dan lingkungan yang menjadi dasar pembangunan proyek. Salah satunya terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
"Apakah AMDAL-nya sudah ada?" kata dia.
Mila juga menjelaskan bahwa pembangunan harus mengacu pada kesesuaian pemanfaatan ruang. Salah satu instrumen yang digunakan dalam proses tersebut adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).