KONTENSEMARANG.COM – Rencana pembangunan pusat perbelanjaan Pakuwon di kawasan Gombel, Kota Semarang, mendapat sorotan dari akademisi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Mila Karmila. Ia meminta proyek tersebut dikaji secara menyeluruh sebelum pembangunan berlanjut.
Menurut Mila, pembangunan di kawasan Gombel tidak cukup hanya dilihat dari potensi ekonomi. Aspek tata ruang, kebutuhan fasilitas perdagangan, hingga kondisi lingkungan juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan proyek.
Pandangan itu disampaikan Mila dalam diskusi bertajuk 'Dua Tahun Pembangunan Kota Semarang: Apa yang Berubah, Siapa yang Diuntungkan, dan ke Mana Arah Politik Anggaran?' yang digelar Forum Media Online Semarang (Fomos) di Semarang, Kamis (27/8/2026).
Mila mempertanyakan urgensi penambahan pusat perbelanjaan di Kota Semarang. Ia menilai pemerintah perlu melihat keseimbangan antara jumlah penduduk, kebutuhan perdagangan, serta ketersediaan fasilitas ekonomi yang sudah ada.
"Kalau kita mau bangun untuk masyarakat, sebenarnya pasar rakyat yang lebih bagus, lebih bersih dan sebagainya. Kenapa harus membangun mal yang jumlahnya kalau Kota Semarang itu saya pikir sudah melebihi (banyak)," kata Mila saat ditemui dalam agenda yang diselenggarakan Forum Media Online Semarang (Fomos) di Semarang, Kamis (27/8/2026).
Selain mempertanyakan kebutuhan ekonomi, Mila menyoroti karakteristik lingkungan kawasan Gombel yang dinilai memiliki potensi pergerakan tanah. Menurutnya, kondisi geologis tersebut perlu diperhitungkan sebelum pembangunan dilakukan.
"Secara ekologis, kawasan yang ada di Gombel itu sebenarnya masih ada gerakan tanah. Karena dia terhubung dengan sesar yang ada di Sekaran," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Mila mempertanyakan kelengkapan persyaratan teknis dan lingkungan yang menjadi dasar pembangunan proyek. Salah satunya terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
"Apakah AMDAL-nya sudah ada?" kata dia.
Mila juga menjelaskan bahwa pembangunan harus mengacu pada kesesuaian pemanfaatan ruang. Salah satu instrumen yang digunakan dalam proses tersebut adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Namun, untuk mengetahui kesesuaian suatu proyek secara lebih rinci, ia menyebut perlu melihat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Mila, RDTR Kecamatan Banyumanik belum ditetapkan sebagai peraturan daerah, meskipun draf dokumennya telah tersedia.
"Kalau mau melihat apakah bangunan itu sesuai atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang, ya harus lebih detail ke Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya," ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan di Gombel semestinya tidak hanya memenuhi persyaratan administratif.
Pemerintah juga perlu memastikan faktor lingkungan dan potensi bencana telah diperhitungkan secara matang.
Jika lokasi proyek berada di area yang memiliki potensi pergerakan tanah atau sesar, Mila menilai penyelidikan terhadap kondisi tanah perlu dilakukan sebelum pembangunan diteruskan.
"Kalau memang dia berada di gerakan tanah atau sesaran, ya harusnya berarti harus ada penyelidikan tanah terlebih dahulu sebelum pembangunan itu semakin lama semakin lanjut," katanya.
Selain persoalan pergerakan tanah, Mila menyoroti posisi Gombel yang memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air atau catchment area.
Perubahan kawasan resapan menjadi area terbangun dinilai dapat memengaruhi sistem tata air di wilayah Semarang.
Menurutnya, berkurangnya area resapan berpotensi meningkatkan limpasan air menuju wilayah Semarang bagian bawah dan pada akhirnya turut memengaruhi risiko banjir.
"Betul," jawab Mila ketika ditanya mengenai potensi perubahan daerah resapan menjadi bangunan beton terhadap risiko banjir di Semarang bawah.
Mila menyebut terdapat ketentuan yang melarang pembangunan di kawasan resapan air. Namun, ia meminta informasi mengenai aturan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
"Katanya sudah ada aturan bahwa tidak boleh melakukan pembangunan di kawasan catchment area atau daerah-daerah resapan tadi. Tapi saya tidak tahu juga, itu yang mengeluarkan adalah DLH. Coba ditanyakan ke DLH," ujarnya.
Meski terdapat upaya untuk menjaga kawasan *catchment area*, Mila menilai kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya pembangunan di sejumlah area yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
"Walaupun dikatakan berusaha untuk kemudian tidak membangun di daerah *catchment area*, tapi sampai hari ini kalau dilihat riilnya masih banyak bangunan di lapangan di daerah catchment area," kata Mila. (*)