"Betul," jawab Mila ketika ditanya mengenai potensi perubahan daerah resapan menjadi bangunan beton terhadap risiko banjir di Semarang bawah.
Mila menyebut terdapat ketentuan yang melarang pembangunan di kawasan resapan air. Namun, ia meminta informasi mengenai aturan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
"Katanya sudah ada aturan bahwa tidak boleh melakukan pembangunan di kawasan catchment area atau daerah-daerah resapan tadi. Tapi saya tidak tahu juga, itu yang mengeluarkan adalah DLH. Coba ditanyakan ke DLH," ujarnya.
Meski terdapat upaya untuk menjaga kawasan *catchment area*, Mila menilai kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya pembangunan di sejumlah area yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
"Walaupun dikatakan berusaha untuk kemudian tidak membangun di daerah *catchment area*, tapi sampai hari ini kalau dilihat riilnya masih banyak bangunan di lapangan di daerah catchment area," kata Mila. (*)