KONTENSEMARANG.COM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan istri seorang anggota DPRD Kota Semarang terkait dugaan peristiwa yang sempat viral di media sosial. Tindak lanjut dilakukan melalui rapat internal yang digelar secara tertutup pada Kamis (2/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Semarang itu dihadiri seluruh anggota Badan Kehormatan.
Dalam pertemuan tersebut, BK membahas materi laporan sekaligus menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan rapat masih berfokus pada pencermatan surat aduan yang telah diterima.
“Tadi kita rapat internal, kita bersama-sama mencermati surat aduan yang masuk dan kita lakukan proses selanjutnya sesuai dengan aduan,” kata Giyanto.
Ia menjelaskan, anggota DPRD berinisial YY yang menjadi terlapor belum dipanggil dalam rapat tersebut.
Setelah proses pencermatan selesai, BK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor maupun pelapor untuk memberikan klarifikasi.
“Kita kan baru rapat internal. Setelah rapat internal ini kita akan agendakan untuk memanggil yang bersangkutan dan juga pelapor jadi kedua belah pihak kita panggil agar objektif,” tuturnya.
Menurut Giyanto, Badan Kehormatan juga mengkaji substansi laporan untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil klarifikasi dari kedua belah pihak nantinya akan menjadi dasar bagi BK dalam menentukan langkah berikutnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Giyanto mengatakan Badan Kehormatan belum mengambil keputusan. Namun, ia menyebut sanksi yang dapat dijatuhkan berupa sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga belum dapat memastikan kapan proses penanganan perkara tersebut akan selesai. Menurutnya, kelancaran proses bergantung pada kehadiran pelapor dan terlapor saat memenuhi panggilan klarifikasi serta memberikan keterangan secara jujur.
Meski tengah menjalani proses di Badan Kehormatan, Giyanto menegaskan status YY sebagai anggota DPRD Kota Semarang tidak berubah.
“Yang bersangkutan masih berstatus anggota dewan aktif, masih menjalankan kewajiban dan mendapat haknya,” pungkasnya. (*)