Terkait kemungkinan sanksi, Giyanto mengatakan Badan Kehormatan belum mengambil keputusan. Namun, ia menyebut sanksi yang dapat dijatuhkan berupa sanksi disiplin apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga belum dapat memastikan kapan proses penanganan perkara tersebut akan selesai. Menurutnya, kelancaran proses bergantung pada kehadiran pelapor dan terlapor saat memenuhi panggilan klarifikasi serta memberikan keterangan secara jujur.
Meski tengah menjalani proses di Badan Kehormatan, Giyanto menegaskan status YY sebagai anggota DPRD Kota Semarang tidak berubah.
“Yang bersangkutan masih berstatus anggota dewan aktif, masih menjalankan kewajiban dan mendapat haknya,” pungkasnya. (*)