KONTENSEMARANG.COM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan istri seorang anggota DPRD Kota Semarang terkait dugaan peristiwa yang sempat viral di media sosial. Tindak lanjut dilakukan melalui rapat internal yang digelar secara tertutup pada Kamis (2/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Semarang itu dihadiri seluruh anggota Badan Kehormatan.
Dalam pertemuan tersebut, BK membahas materi laporan sekaligus menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, mengatakan rapat masih berfokus pada pencermatan surat aduan yang telah diterima.
“Tadi kita rapat internal, kita bersama-sama mencermati surat aduan yang masuk dan kita lakukan proses selanjutnya sesuai dengan aduan,” kata Giyanto.
Ia menjelaskan, anggota DPRD berinisial YY yang menjadi terlapor belum dipanggil dalam rapat tersebut.
Setelah proses pencermatan selesai, BK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor maupun pelapor untuk memberikan klarifikasi.
“Kita kan baru rapat internal. Setelah rapat internal ini kita akan agendakan untuk memanggil yang bersangkutan dan juga pelapor jadi kedua belah pihak kita panggil agar objektif,” tuturnya.
Menurut Giyanto, Badan Kehormatan juga mengkaji substansi laporan untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil klarifikasi dari kedua belah pihak nantinya akan menjadi dasar bagi BK dalam menentukan langkah berikutnya.