KONTENSEMARANG.COM – Kabar gembira bagi pengurus wilayah di Kota Semarang. Alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) senilai Rp25 juta per tahun untuk masing-masing Rukun Tetangga (RT) saat ini sudah memasuki tahapan pencairan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, secara khusus mengimbau para perangkat RT agar segera mempercepat proses pengajuan.
Langkah ini perlu diambil mengingat tenggat waktu penyaluran dana tersebut dibatasi hanya sampai pengujung bulan Juli 2026.
Tahapan sosialisasi terkait program bantuan ini dipastikan telah rampung seluruhnya. Beberapa wilayah tingkat RT bahkan dilaporkan telah mengantongi suntikan dana Rp25 juta tersebut berkat respons cepat mereka dalam mengajukan permohonan pada bulan Juni kemarin.
“Kami berharap semua (RT) bisa mengajukan lewat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang nanti diverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan sebagai pengguna anggaran,” kata Eko, Rabu, 8 Juli 2026.
Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa meski distribusi dana sudah mulai berjalan, angka RT yang sudah menerimanya memang belum terlalu masif.
Fenomena ini terjadi lantaran mayoritas kepengurusan RT baru menyerahkan berkas proposal pencairan mereka pada awal bulan Juli.
“Sudah ada yang cair, tetapi belum banyak. Rata-rata pada mengajukan awal Juli ini. Pengajuan kalau bisa sebelum bulan Juli berakhir,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, batas maksimal penyelesaian pengajuan BOP dipatok pada 30 Juli 2026.
Warga didorong untuk segera menyelesaikan tahapan pencairan agar peruntukan dana tersebut nantinya dapat dimaksimalkan guna mendukung semarak perayaan Hari Kemerdekaan RI.
“Karena bulan depan itu sudah Agustus dan bisa digunakan untuk membantu kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan Perwal Nomor 20 Tahun 2026,” tuturnya.
Terkait penggunaannya, alokasi dana BOP memiliki pedoman yang cukup fleksibel namun terarah. Kebutuhan operasional administrasi RT dibatasi pada angka maksimal 2,5 persen atau setara Rp625.000 setiap tahunnya.
Selain itu, porsi dana bisa disalurkan secara luas untuk menyokong kegiatan sosial budaya, promosi pariwisata wilayah, hingga agenda pemberdayaan warga.
Ketersediaan anggaran ini juga diproyeksikan untuk program penghijauan, serta biaya pemeliharaan dan perbaikan fasilitas infrastruktur setempat.
“Bagi RT yang tidak mengambil bantuan, harus ada musyawarah warga dan alasan yang jelas. Hal itu penting agar kami dapat melakukan monitoring dan evaluasi mengenai alasan bantuan yang tidak diajukan,” pungkasnya. (*)