“Karena bulan depan itu sudah Agustus dan bisa digunakan untuk membantu kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan Perwal Nomor 20 Tahun 2026,” tuturnya.
Terkait penggunaannya, alokasi dana BOP memiliki pedoman yang cukup fleksibel namun terarah. Kebutuhan operasional administrasi RT dibatasi pada angka maksimal 2,5 persen atau setara Rp625.000 setiap tahunnya.
Selain itu, porsi dana bisa disalurkan secara luas untuk menyokong kegiatan sosial budaya, promosi pariwisata wilayah, hingga agenda pemberdayaan warga.
Ketersediaan anggaran ini juga diproyeksikan untuk program penghijauan, serta biaya pemeliharaan dan perbaikan fasilitas infrastruktur setempat.
“Bagi RT yang tidak mengambil bantuan, harus ada musyawarah warga dan alasan yang jelas. Hal itu penting agar kami dapat melakukan monitoring dan evaluasi mengenai alasan bantuan yang tidak diajukan,” pungkasnya. (*)