KONTENSEMARANG.COM – Warga Kota Semarang yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya tidak perlu panik. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang membuka mekanisme pengajuan perubahan data melalui pemerintah kewilayahan.
Kepala Dinsos Kota Semarang Agus Junaidi mengatakan, pengusulan perubahan desil dapat dilakukan setiap bulan.
Dinsos secara berkala mengirimkan surat kepada camat dan lurah untuk melakukan verifikasi serta mengusulkan pembaruan data warga dan bantuan sosial.
"Setiap bulan dari Dinas Sosial sudah bersurat kepada camat dan lurah untuk melakukan usulan perubahan desil dan usulan bantuan sosial. Surat itu ditandatangani Pak Sekda," katanya, Rabu (19/8).
Agus menjelaskan, warga yang tergolong tidak mampu tetapi tercatat dalam desil 6 hingga 10 dapat mengajukan perubahan.
Proses awal dilakukan melalui RT dan RW, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Dasarnya nanti dari RT RW mengusulkan warganya. Misalkan warga tidak mampu, desilnya kok masuk kategori desil 6 sampai dengan 10, itu nanti bisa dilakukan usulan perubahan atau pembaruan desil," jelasnya.
Setelah diverifikasi di daerah, seluruh usulan dari Kota Semarang akan dihimpun Dinsos untuk disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut selanjutnya melalui proses validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data yang masuk se-Kota Semarang kita buatkan surat kepada Kemensos yang ditandatangani Pak Sekda. Disampaikan data-data warga Kota Semarang yang dilakukan perubahan desil di bulan itu," ujarnya.
Meski pengajuan perubahan dapat dilakukan setiap bulan, Agus menyebut proses validasi di tingkat pusat membutuhkan waktu tersendiri. Umumnya, perubahan desil yang diusulkan akan diproses dalam periode tiga bulanan.