KONTENSEMARANG.COM - Lebih dari satu bulan berlalu sejak dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya (27) di Jalan Veteran, Kota Semarang. Namun, hingga kini penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Advokat Dio Hermansyah Bakrie menyoroti perkembangan kasus yang telah dilaporkan kepada kepolisian sehari setelah peristiwa terjadi. Menurut dia, proses penyelidikan semestinya sudah memberikan kejelasan terkait pihak yang dilaporkan.
Dio secara khusus mempertanyakan status hukum N yang disebut sebagai terduga pelaku utama dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik Polrestabes Semarang bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang melibatkan seorang advokat.
"Korban ini seorang advokat dan anggota Ikadin Jawa Tengah. Saya kira penyidik harus menerapkan profesionalisme yang tinggi," kata Dio, Senin (14/9/2026).
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu berlangsung pada 1 Agustus 2026 ketika Mahir berada di Jalan Veteran bersama sejumlah rekannya. Saat keributan terjadi, Mahir disebut berupaya melerai situasi agar tidak semakin meluas.
Alih-alih berhasil meredakan keributan, Mahir justru menjadi sasaran kekerasan. Berdasarkan video yang telah dilihatnya, Dio menyebut korban diduga dicekik atau dipiting, kemudian dipukul hingga jatuh dan kehilangan kesadaran.
Bahkan, kekerasan disebut masih berlanjut setelah Mahir dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban diduga kembali mendapat tendangan di bagian kepala.
"Dicekek dulu, dipiting, kemudian dipukul sampai jatuh pingsan. Bahkan ketika sudah pingsan masih ditendang kepalanya," ujarnya.
Dio menilai rangkaian kejadian tersebut menunjukkan adanya dugaan pengeroyokan, sehingga kasus tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan penganiayaan biasa.
Ia juga menegaskan bahwa Mahir berada di lokasi dengan tujuan menghentikan keributan, tetapi justru mengalami kekerasan.
"Korban sebenarnya hanya berusaha memisahkan keributan. Tetapi malah menjadi sasaran," katanya.
Pihak korban telah membuat laporan polisi pada 2 Agustus 2026, sehari setelah kejadian. Mahir juga telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendukung proses penanganan perkara.
Polrestabes Semarang selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2026.
Pada tanggal yang sama, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas Lidik/1140.b/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Perkembangan perkara kemudian disampaikan melalui SP2HP Nomor SP2HP/1456/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim. Meski sejumlah tahapan administrasi penyelidikan telah dilakukan, sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.
Dio menilai belum adanya kejelasan tersebut menjadi persoalan, terlebih korban masih menghadapi dampak dari kejadian yang dialaminya.
Secara fisik, kondisi Mahir disebut mulai membaik. Namun, dampak psikologis akibat kejadian tersebut masih dirasakan hingga saat ini.
"Ketraumannya masih sampai sekarang. Apalagi korban masih dalam keadaan tidak bisa beracara," ungkapnya.
Menurut Dio, kepastian hukum diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan profesional.
Ia meminta penyidik tetap memproses perkara berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa mempertimbangkan latar belakang pihak yang dilaporkan.
"Jangan mentang-mentang pelaku N merupakan anak dari pengusaha besar, kemudian hukum tidak ditegakkan. Hukum harus tetap ditegakkan," tegasnya.
Karena menilai belum ada kepastian dalam penanganan perkara, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.
Dio mengatakan kuasa hukum korban, Hubertus Boedhy Koeswharto SH atau Boedhy Lahong, telah mengirim surat beserta sejumlah bukti terkait perkara tersebut kepada Komisi III DPR RI.
Langkah itu ditempuh untuk meminta perhatian sekaligus pengawasan terhadap proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
"Kami sudah mengirimkan surat dan bukti-bukti ke Komisi III untuk meminta keadilan supaya kasus ini tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun," kata Dio.
Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video saat kejadian, juga telah disiapkan untuk dipaparkan apabila perkara tersebut dibahas dalam forum Komisi III DPR RI.
Dio menduga ada kemungkinan intervensi pihak tertentu yang membuat proses penyidikan berjalan lambat. Namun, ia menyebut dugaan itu nantinya dapat diketahui melalui pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
"Kalau nanti dari Komisi III dipanggil, akan terurai semuanya siapa di belakang atau aktor intelektual yang menghambat penyidikan ini," ujarnya.
Selain membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI, pihak korban juga menyiapkan opsi menempuh jalur pengadilan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan perkara.
Dio menyebut gugatan terhadap penyidik dapat ditempuh jika proses penyelidikan tetap tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.
"Apabila dalam penyidikannya tetap berhenti, pihak pengacara korban akan melakukan upaya gugatan ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum kepada penyidik," jelasnya.
Menurut Dio, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan bukan sekadar memperpanjang persoalan yang terjadi.
Ia berharap penyidik Polrestabes Semarang segera menuntaskan penyelidikan dengan berpedoman pada alat bukti yang telah tersedia.
"Jadi saya kira penyidik harus lebih profesional. Terlepas nanti perkara ini ditindaklanjuti atau tidak, kalau tetap dipanggil ke Komisi III DPR RI, semuanya akan terbuka," tandasnya. (*)