"Korban sebenarnya hanya berusaha memisahkan keributan. Tetapi malah menjadi sasaran," katanya.
Pihak korban telah membuat laporan polisi pada 2 Agustus 2026, sehari setelah kejadian. Mahir juga telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendukung proses penanganan perkara.
Polrestabes Semarang selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2026.
Pada tanggal yang sama, polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas Lidik/1140.b/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Perkembangan perkara kemudian disampaikan melalui SP2HP Nomor SP2HP/1456/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim. Meski sejumlah tahapan administrasi penyelidikan telah dilakukan, sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.
Dio menilai belum adanya kejelasan tersebut menjadi persoalan, terlebih korban masih menghadapi dampak dari kejadian yang dialaminya.
Secara fisik, kondisi Mahir disebut mulai membaik. Namun, dampak psikologis akibat kejadian tersebut masih dirasakan hingga saat ini.
"Ketraumannya masih sampai sekarang. Apalagi korban masih dalam keadaan tidak bisa beracara," ungkapnya.
Menurut Dio, kepastian hukum diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan profesional.
Ia meminta penyidik tetap memproses perkara berdasarkan fakta dan alat bukti tanpa mempertimbangkan latar belakang pihak yang dilaporkan.