"Apabila dalam penyidikannya tetap berhenti, pihak pengacara korban akan melakukan upaya gugatan ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum kepada penyidik," jelasnya.
Menurut Dio, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan bukan sekadar memperpanjang persoalan yang terjadi.
Ia berharap penyidik Polrestabes Semarang segera menuntaskan penyelidikan dengan berpedoman pada alat bukti yang telah tersedia.
"Jadi saya kira penyidik harus lebih profesional. Terlepas nanti perkara ini ditindaklanjuti atau tidak, kalau tetap dipanggil ke Komisi III DPR RI, semuanya akan terbuka," tandasnya. (*)