KONTENSEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali mengaktifkan portal pembatas tinggi dan tonase kendaraan di kawasan Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, setelah sebelumnya mengalami kerusakan akibat tertabrak truk tronton.
Portal tersebut kembali berfungsi usai dilakukan perbaikan dan pemasangan ulang. Spesifikasi yang diterapkan tetap sama, yakni membatasi kendaraan dengan tinggi maksimal 3,4 meter dan muatan lebih dari 8 ton.
Pemberlakuan portal dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sementara itu, kendaraan berat dengan bobot di atas 8 ton hanya diperbolehkan melintas di ruas Jalan Prof. Hamka pada pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Semarang, Mulyadi, mengatakan pemasangan kembali portal merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mengendalikan arus lalu lintas di kawasan Silayur dan sekitarnya.
"Portal kembali kami pasang pasca insiden tertabraknya portal oleh truk pada hari Jumat kemarin. Harapan kami para pengemudi kendaraan besar dapat lebih mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan," ujar Mulyadi dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan jam operasional kendaraan berat menjadi faktor penting dalam menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dishub Kota Semarang menegaskan bahwa kendaraan bertonase besar yang melanggar ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan maupun fasilitas publik lainnya. Selain itu, keberadaan kendaraan berat di luar jam operasional yang telah ditetapkan juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub berencana meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran, termasuk kawasan Simpang Jrakah.
Pengawasan tersebut akan diperkuat melalui koordinasi bersama kepolisian guna mendukung penegakan aturan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dishub juga mengingatkan bahwa pengemudi yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa tilang. Tidak hanya itu, pelanggar juga dapat dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian apabila tindakannya menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum.
Selain pengawasan lapangan, partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Karena itu, warga diimbau melaporkan pelanggaran kendaraan berat melalui posko Dishub terdekat.
Dengan kembali beroperasinya portal pembatas tinggi dan tonase di Simpang Jrakah, Pemerintah Kota Semarang berharap arus lalu lintas di kawasan tersebut dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.