Saat ini, Dishub Kota Semarang melakukan inventarisasi terhadap JPO yang belum memiliki kejelasan mengenai kepemilikan maupun kewenangannya. Koordinasi juga dilakukan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta pemerintah pusat.
“Sudah kita bersurat ke balai pengelola transportasi darat, ke pusat. Ada yang belum ada jawaban. Ini punya siapa memang perlu kita pastikan. Ada yang bisa dibilang tanpa kepemilikan,” ungkap Danang.
Penelusuran juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang. Pemkot ingin memastikan apakah terdapat proses hibah atau penyerahan aset JPO yang sebelumnya belum tercatat dalam kewenangan pemerintah kota.
Persoalan JPO yang tidak terawat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Semarang. Pemkot menilai fasilitas yang kondisinya membahayakan tidak dapat dibiarkan tanpa penanganan.
“JPO-JPO yang tidak dirawat ini mau kita ambil alih,” tegas Danang.
Jika pemeriksaan menunjukkan sebuah JPO sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan, Pemkot juga mempertimbangkan opsi pembongkaran. Pembangunan fasilitas baru dapat dilakukan apabila status jalan dan kewenangannya memungkinkan.
“Kalau memang tidak layak, kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota kalau itu di jalan kota. Kalau di jalan nasional, kita harus koordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Delapan JPO yang menjadi kewenangan Pemkot Semarang menggunakan konstruksi beton dan tersebar di sejumlah ruas jalan utama.
Lokasinya meliputi kawasan Travelator Jalan Pandanaran, dua JPO di Jalan Ahmad Yani yang berada di sekitar BRI dan dekat Rumah Makan Citro Bundo, Jalan Brigjen Sudiarto di dekat SMPN 2 Semarang, serta dua titik di Jalan Pemuda, yakni di depan BCA dan setelah Paragon.
Dua lokasi lainnya berada di kawasan eks Hotel Dibya Puri dan Jalan Perintis Kemerdekaan.