Pertemuan tersebut dilakukan untuk menjaga proses penyelesaian hak pekerja tetap berjalan meski pihak pemilik berada di luar negeri.
“Pemiliknya juga masih mau Zoom di Dinas Tenaga Kerja. Kami fasilitasi semua dan beliau juga mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang,” katanya.
Nilai hak yang diterima masing-masing pekerja tidak sama. Perbedaan tersebut disesuaikan dengan kondisi serta masa kerja setiap karyawan.
“Ada yang mendapat Rp40 juta, ada yang Rp6 juta. Masing-masing berbeda,” ujar Sutrisno.
Selain mengawal pembayaran hak, Disnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan hak pekerja lainnya, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), dapat diproses.
Penghentian operasional Victory Apparel menyebabkan lebih dari 800 pekerja kehilangan pekerjaan. Sutrisno menyebut total pekerja yang terdampak dalam kasus tersebut mencapai 846 orang.
Kasus tersebut turut berkontribusi terhadap peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK di Kota Semarang selama 2026.
Di luar kasus Victory Apparel, Disnaker mencatat PHK normatif akibat berakhirnya masa kontrak kerja mencapai sekitar 448 pekerja.
Dengan tambahan 846 pekerja dari Victory Apparel, jumlah pekerja terdampak PHK di Semarang meningkat cukup tajam.
Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah catatan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.900 pekerja.